Unsur pembentukan Negara
1.
Persamaan asal keturunan bangsa (etnik)
2.
Persamaan pola kebudayaan
3.
Persamaan tempat tinggal
4.
Persamaan nasib kesejarahannya
5.
Persamaan citan-cita
PENGERTIAN NEGARA
1. Prof. Nasroen = Negara itu adalah suatu bentuk
pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles = Negara (polis) adalah
persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3. Roger F. Soultau = Negara adalah alat (agency)
atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
a)
Logeman = Negara adalah
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Terjadinya Negara secara primer = terjadinya Negara dimulai dari masyarakat
hukum yang palin sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju.
b)
Terjadinya Negara secara
sekunder = pertumbuhan Negara yang dihubungkan dengan Negara-negara yang sudah
ada sebelumnya.
-
De facto = pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu Negara yang dapat mengadakan hubungan dengan
Negara lain yang mengakuinya.
-
De jure = pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya.
FUNGSI NEGARA
1.
John Locke
a)
Fungsi legislatif, membuat
peraturan
b)
Fungsi eksekutif,
melaksanakan peraturan
c)
Fungsi federativf,
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai
2.
Van vollenhoven
a)
Regeling, membuat
peraturan
b)
Bestuur, menyelenggarakan
pemerintahan
c)
Rechtspraak, fungsi mengadili
d)
Politie, fungsi ketertiban
dan keamanan
A. Bentuk Negara= 1. Kesatuan,
suatu Negara yang mengatur wilayahnya dengan satu tangan
2.
serikat (Negara bagian), suatu Negara yang didalamnya ada Negara.
Indonesia pernah menjadi Negara serikat = UUD’RIS-1949
UUD’S-1950
UUD’45-1959
B. bentuk
pemerintahan 1) Republik, Negara
yang dipimpin oleh presiden yang dipilih oleh
rakyat melalui pemilu
2) Serikat,
Negara yang dipimpin oleh raja berdasarkan keturunan
C. Sistem pemerntahan
1) Presidensil, kekuasaan
sepenuhnya dipegang oleh presiden dibantu
oleh menteri, keduanya saling
mempertanggung jawabkan.
2) Parlementer,
presiden hanya sebagai lambing, kekuasaan
sepenuhnya oleh DPR.
1.
Sikap terbuka terhadap hukum yang berlaku
Adalah sikap yang
menunjukam adanya keinginan untuk membuka diri dari setiap warga Negara dalam
memahami hukum.
2.
Sikap objektif/rasional
Adalah sikap yang
ditunjukan seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan kepada
data fakta dan dapat diterima oleh akal sehat.
3.
Sikap mengutamakan kepentingan umum
Adalah sikap yang
menghargai dan menghormati orang lain.
Contoh
Sikap
terbuka
a)
Sanggup menyatakan suatu hukum yang berlaku benar atau
salah.
b)
Mau mengatakan apa adanya
c)
Berupaya selalu jujur dalam memahami hukum
d)
Tidak menutup-nutupi kesalahn
Sikap
objektif/rassional
a)
Sanggup menyatakan/menunjukan bahwa suatu hukum benar atau
salah dengan argumentasi yang baik
b)
Sanggup menyatakan iya atau tidak untuk suatu pelaksanaan
suatu hukum dengan segala konsekuenssinya
c)
Mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima
oleh akal sehat
Sikap mengutamakan
kepentingan umum
a)
Merelakan tanah/bangunan diambil oleh pemerinta untuk
kepentingan sarana jalan/jembatan
b)
Memberikan jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu
menyebrangi jalan
c)
Member tempat atau pertolongan pada orang lain yang
membutuhkan
KORUPSI
-
Mengambil hak orang
lain
-
Penyelundupan
-
Penyelewengan
(penyalahgunaan)
-
Penyuapan
-
Kemerosotan
(penurunan)
UU No. 30 th 2002
Mengadili = KPK DAN MA
MA : mengurusi
kepentingan/pelanggaran umum
KPK : hanya masalah
korupsi
proses
pembentukan negara
(a)
occupatie (pendudukan)
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.
(b) fusi (penggabungan)
gabungan beberapa negara kecil yang melebur menjadi suatu negara baru. Contoh, pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.
(c) anexatie (penaklukan)
suatu negara menaklukkan suatu daerah dari negara tanpa ada reaksi, kemudian berdiri negara baru di wilayah itu. Contoh, pembentukan negara Israel pada tahun 1948 yang wilayahnya banyak mencaplok daerah palestina, suriah, yordania, dan mesir.
(d) cessie (penyerahan)
hal itu terjadi ketika suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan oleh suatu perjanjian. Contoh, wilayah sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada jerman karena kalah perang.
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.
(b) fusi (penggabungan)
gabungan beberapa negara kecil yang melebur menjadi suatu negara baru. Contoh, pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.
(c) anexatie (penaklukan)
suatu negara menaklukkan suatu daerah dari negara tanpa ada reaksi, kemudian berdiri negara baru di wilayah itu. Contoh, pembentukan negara Israel pada tahun 1948 yang wilayahnya banyak mencaplok daerah palestina, suriah, yordania, dan mesir.
(d) cessie (penyerahan)
hal itu terjadi ketika suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan oleh suatu perjanjian. Contoh, wilayah sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada jerman karena kalah perang.
(e) (Accesie) Penaikan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
(e) innovation (pembentukan baru)
suatu negara yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah yang lenyap itu muncul negara baru. Contoh, negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian diwilayah itu muncul negara baru yaitu Venezuela dan Colombia baru pada tahun 1832.
(f) separatie ( pemisahan)
suatu daerah yang semula termsuk wilayah negara tertentu, kemudian melepaskan diri menjadi suatu negara merdeka. Contoh, Belgia melepaskan diri dari Belandatahun 1939.
(g) proclamation (proklamasi)
suatu wilayah yang dikuasai wilayah lain, kemudian bangsa yang mendiami wilayah tersebut berjuang meawan penjajah dan berhasil memerdekakan bangsanya. Contoh, Indonesia merdeka pada 17 agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar