Rabu, 02 Juli 2014

MATERI "PKN, Bangsa dan Negara"

PKN
Sub Pokok Bahasan
• Hakekat Bangsa dan Hakekat Negara
• Latar Belakang Identitas Nasional
• Pengertian Identitas Nasional
• Unsur-Unsur Identitas Nasional
• Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas
Nasional
• Keterkaitan Integrasi Nasional dengan
Identitas Nasional
• Revitalisasi Pancasila sebagai Pemberdayaan
Identitas Nasional
1
Nasional
• Keterkaitan Integrasi Nasional dengan
Identitas Nasional
• Revitalisasi Pancasila sebagai Pemberdayaan
Identitas Nasional

2
HAKEKAT BANGSA
• Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa
dalam pengertian sosiologis antropologis & pengertian
politis (Badri Yatim,1999) :
– Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah
persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masingmasing
anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu
kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat (AT Soegito :
Cultural Unity)
– Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan mereka tunduk pada keadulatan
negaranya sebagai kekuasaan tertimggi ke luar dan ke dalam.
Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu negara (Political
Unity)
HAKEKAT NEGARA
• Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
– Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya
– Negara adalah kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di
bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya

3
PENGERTIAN NEGARA
• Terdapat beberapa pengertian negara dalam pendapat
ahli yaitu :
– George Jellinek : negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
– Kranenburg : negara adalah organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
– Roger F. Soultau : negara adalah alat atau wewenang untuk
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat
– Soenarko : negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
PENGERTIAN NEGARA
• Terdapat beberapa pengertian negara dalam pendapat
ahli yaitu (lanjutan):
– George Wilhelm Freddrich Hegel : negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
– R. Djokosoetono : negara adalah suatu organisasi masyarakat
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama
– Jean Bodin : negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan
segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat.
– Mirriam Budiardjo : negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut dari warganya ketaatan pada perundang-undangan
melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

4
UNSUR NEGARA
RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH BERDAULAT
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa,
monopoli dan mencakup semua
- Memaksa artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan
ketertiban dengan memakai kekerasa fisik secara legal
- Monopoli artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama
masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang
bertentangan dan menganjurkan sestautu yang dibutuhkan
masyarakat
- Mencakup semua artinya semua peraturan dan kebijakan negara
berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
RELASI PEMBENTUKAN BANGSA-NEGARA
• Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan
bangsa-negara yaitu model ortodoks dan model
mutakhir (Ramlan Surbakti, 1999) :
– Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu
bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu
membentuk suatu negara tersendiri (Contoh bangsa
Yahudi : negara Israel)
– Model mutakhir yaitu berawal dari adanya negara
terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses
tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan
sekumpulan suku bangsa dan ras (Contoh bangsa
Yahudi : negara USA)

5
Perbedaan Ortodoks dan Mutakhir
Dalam ortodoks partisipasi politik & rezim politik dianggap
terpisah dari proses integrasi nasional
Mosel mutakhir, partisipasi politik & rezim politik merupakan
hal yang tak terpisahkan
Derajat partisipasi politik dan
rezim politik
Dalam model ortodoks muncul setelah terbentuknya bangsanegara
Dalam model mutakhir, kesadaran politik muncul sebelum
mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya negara
Kesadaran politik masyarakat
Model ortodoks membutuhkan waktu yang singkat yakni hanya
membentuk struktur pemerintahan bukan pembentukan
identitas
Model mutakhir butuh waktu lama karena harus mencapai
kesepakatan identitas kultural yang baru
Lamanya waktu yang diperlukan
dalam proses pembentukan
bangsa & negara
Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur karena
unsur bangsa membentuk negara.
Model mutakhir mengalami perubahan unsur dari banyak
bangsa menjadi satu bangsa-negara
Ada tidaknya perubahan unsur
dalam masyarakat
UNSUR KETERANGAN
TEORI TERJADINYA NEGARA
Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia
individu sehingga ada dua keadaan yakni sebelum
bernegara dan setelah bernegara; masyarakat sebelum
bernegara dan setelah bernegara
T. HOBBES
JOHN LOCKE
JJ ROUSSEAU
MONTESQUIE
TEORI
PERJANJIAN
Muncul setelah Kristen dan Islam (agama samawi),
Terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan didasari
atas kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari
Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.
F.J. STAHL
T. AQUINAS
AGUSTINUS
TEORI
KETUHANAN
Terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa
segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam yakni
mulai lahir, berkembang, mencapai puncak, layu dan
akhirnya mati. Manusia cenderung berkumpul dan
berhubungan dalam mencapai kebutuhan hidup
PLATO &
ARISTOTELES
TEORI
HUKUM ALAM
TEORI TOKOH INTI TEORI

6
• Pendapat lain dikemukakan oleh G. Jellinek,
yakni terjadinya negara dilihat secara primer dan
sekunder
– Secara primer negara terbentuk atas empat tahapan
yakni persekutuan masyarakat, kerajaan, negara, dan
negara demokrasi
– Perkembangan negara secara sekunder
membicarakan tentang bagaimana terbentuknya
negara baru yang dihubungkan dengan masalah
pengakuan. Jadi muncul tidaknya negara baru
tersebut adalah ada tidaknya pengakuan dari negara
lain.
Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
• Penaklukan
• Peleburan atau fusi
• Pemecahan
• Pemisahan Diri
• Perjuangan atau revolusi
• Penyerahan atau pemberian
• Pendudukan atas wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya

7
FUNGSI NEGARA
- Policy Making (kebijakan waktu tertentu)
- Policy Executing (kebijakan menjalankan PM)
GOODNOW
- Regeling (membau peraturan)
- Bestuur (menyelenggarakan)
- Rechspraak (mengadili)
- Politie (ketertiban & keamanan)
VAN VOLLEN
HOVEN
- Fungsi Legislatif
- Fungsi Eksekutif
- Fungsi Legislatif
MONTESQUIE
(trias politica)
- Fungsi Legislatif
- Fungsi Eksekutif
- Fungsi Federatif
JOHN LOCKE
AHLI FUNGSI NEGARA
Menurut Mirriam Budiardjo :
1. Melaksanakan
penertiban untuk
mencapai tujuan
bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat
(stabilisator)
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya
dengan pembangunan
3. Pertahanan, dengan
melengkapi alat-alat
pertahanan
4. Menegakkan keadilan
melalui badan hukum
TUJUAN NEGARA
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan
hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya
THOMAS AQUINO &
AGUSTINUS
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik
secara individu maupun sebagai mahluk sosial
PLATO
Tujuan negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya
dapat mencapai terkabulnya keinginan-keiginan secara maksimal
HAROLD J. LASKI
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
ROGER H. SOLTAU
AHLI TUJUAN NEGARA

8
Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
• Adanya persamaan nasib yakni penderitaan
bersama di bawah penjajahan bangsa asing
selama 350 tahun
• Adanya keinginan bersama untuk merdeka,
melepaskan diri dari belenggu penjajahan
• Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah
nusantara
• Adanya cita-cita bersama untuk mencapai
kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Proses Terjadinya Negara Indonesia
• Terjadinya negara Indonesia tidak sekedar dimulai dari
proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap
bangsa untuk memerdekakan diri (alinea 1 mukaddimah UUD 1945)
• Adanya perjuangan bangsa Indonesia melaan
penjajahan yang menghasilkan proklamasi sebagai pintu
gerbang kemerdekaan (alinea 2 mukaddimah UUD 1945)
• Kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia sebagai
keinginan yang luhur bersama termasuk kehendak
Tuhan yang maha Kuasa (alinea 3 mukaddimah UUD 1945)
• Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan
negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara,
sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar
negara (alinea 4 mukaddimah UUD 1945)

9
IDENTITAS NASIONAL
• Identitas Nasional = Identitas Kebangsaan
• Secara epistemologi, identitas nasional (identitas +
nasional)
• Identitas : ciri, tanda, jati diri yang dimiliki seseorang,
kelompok, masyarakat dan bangsa sehingga ia berbeda
dengan lainnya
• Nasional : konsep kebangsaan, kelompok persekutuan
hidup manusia yang lebih besar dibandingkan kelompok
ras, agama, budaya, dsb
• Identitas Nasional lebih merujuk pada identitas bangsa
dalam pengertian politik (political unity)
Faktor Pembentuk Identitas Bersama
• Primordial (ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah,
dsb) : bangsa Yahudi membentuk negara Israel.
• Sakral (kesamaan agama, ideologi) : negara uni sovyet atas dasar
ideologi komunisme
• Tokoh (kepemimpinan tokoh yang disegani) : Mahatma Ghandi di
India
• Bhinneka Tunggal Ika (kesediaan warga negara untuk bersatu
dalam perbedaan) : Indonesia
• Sejarah (persepsi yang sama di antara warga masyarakat tentang
sejarah mereka)
• Perkembangan Ekonomi/Solidaritas Organis
(Solidaritas atas dasar satu tujuan dalam perkembangan ekonomi) :
Uni Eropa
• Kelembagaan (lembaga lembaga yang ada baik lembaga politik,
pertahanan, peemrintahan dan lainnya) : Partai Politik

10
Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Bangsa Indonesia
• Wilayah Geografis
• Suku Bangsa
• Agama
• Kebudayaan
• Bahasa Indonesia
Bentuk & Unsur
Identitas Nasional Indonesia
• Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia) = instrumental
• Bendera Nasional (Merah Putih) = instrumental
• Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) = instrumental
• Lambang Negara (Garuda Pancasila) = instrumental
• Semboyan Negara (Bhinneka Tunggal Ika)
• Dasar Falsafah Negara (Pancasila) = fundamental
• Konstitusi Negara (UUD 1945) = instrumental
• Bentuk Negara (NKRI yang berkedaulatan) =
instrumental
• Konsepsi Wawasan Nusantara = alamiah
• Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional = alamiah

11
Globalisasi (akulturasi, saling meniru, dunia tanpa batas)
memiliki relevansi dengan identitas nasional dalam konteks
lunturnya identitas nasional itu ditandai dengan semakin
menonjolnya sikap individualistis, sikap materialis, gaya
hidup bebas, pelanggaran HAM
Kebanggaan akan Identitas Nasional = Integrasi Nasional
Lunturnya Identitas Nasional = Rawannya Integrasi Nasional
Globalisasi sebagai ‘Ancaman’
• Globalisasi sebagai
transformasi kondisi
spasial-temporal
kehidupan.
• Globalisasi sebagai
lingkup cara pandang
• Globalisasi sebagai
transformasi modus
tindakan dan praktek.
INTERNASIONALISASI
LIBERALISASI
UNIVERSALISASI
WESTERNISASI / AMERIKANISASI
DE-TERITORIALISASI

12
Pancasila sebagai Identitas
Nasional
• Konsep tentang hakekat eksistensi manusia
• Konsep pluralistik
• Konsep Harmoni dan Keselarasan
• Konsep Kekeluargaan dan Gotong Royong
• Konsep Integralistik
• Konsep Kerakyatan
• Konsep Kebangsaan
• Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim
Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik
untuk mempertahankan kekuasaannya
• Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan yang
ditetapkan Presiden BJ Habibie tentang Pancasila
sebagai satu-satunya asas setiap organisasi.
Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas
ideologi lain khususnya yang berbasiskan agama
• Desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit
banyak mendorong sentimen kedaerahan yang beresiko
menumbukan sentimen local-nationalism
Banyak Anggapan bahwa Pancasila Tidak Relevan
lagi saat ini, oleh sebab…. (Azzumardi Azra, 2006)

13
Revitalisasi Ideologi Pancasila sebagai
Pemberdayaan Identitas Nasional
• Memperkuat kesadaran terhadap Ideologi Pancasila
dengan melalukan Rejuvenasi Pancasila dengan public
course guna reassesment
• Memperkuat Daya Tahan dengan Penguatan Identitas
• Meningkatkan Daya Saing
• Memperkuat Kebangsaan
Perlunya revitalisasi Pancasila karena didasari keyakinan bahwa Pancasila
merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi Indonesia yang majemuk.
…… Pancasila telah terbukti sebagai common platform ideologi negara bangsa
Indonesia yang paling feasible dan sebab itu lebih viable bagi bangsa hari ni dan
masa mendatang

proses pembentukan negara
(a)
occupatie (pendudukan)
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.

(b) fusi (penggabungan)
gabungan beberapa negara kecil yang melebur menjadi suatu negara baru. Contoh, pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.

(c) anexatie (penaklukan)
suatu negara menaklukkan suatu daerah dari negara tanpa ada reaksi, kemudian berdiri negara baru di wilayah itu. Contoh, pembentukan negara Israel pada tahun 1948 yang wilayahnya banyak mencaplok daerah palestina, suriah, yordania, dan mesir.

(d) cessie (penyerahan)
hal itu terjadi ketika suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan oleh suatu perjanjian. Contoh, wilayah sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada jerman karena kalah perang.

(e) (Accesie) Penaikan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

(e) innovation (pembentukan baru)
suatu negara yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah yang lenyap itu muncul negara baru. Contoh, negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian diwilayah itu muncul negara baru yaitu Venezuela dan Colombia baru pada tahun 1832.

(f) separatie ( pemisahan)
suatu daerah yang semula termsuk wilayah negara tertentu, kemudian melepaskan diri menjadi suatu negara merdeka. Contoh, Belgia melepaskan diri dari Belandatahun 1939.

(g) proclamation (proklamasi)
suatu wilayah yang dikuasai wilayah lain, kemudian bangsa yang mendiami wilayah tersebut berjuang meawan penjajah dan berhasil memerdekakan bangsanya. Contoh, Indonesia merdeka pada 17 agustus 1945.
PKN

1. Pengertian hukum
- Prof. Mr. E.M Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangankesusilaan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

- S.M Amin,S.H
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.

- Drs.E,Uterch,S.H
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertibsuatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

- J.C.T simorangkir,S.H dan Woerjono sastropranoto,S.H
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang melanggar terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.



2. Tujuan hukum
- Prof. Subekti,S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

- Van Apeeldom
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.

- Teori etis
Hukum itu semata-mata menghendaki “keadilan” isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”

- Deny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah “kepentingan daya guna dan kemanfaatannya”

- Bentham (teori utiltarisme)
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain “menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”

- Prof. Y.Van kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.

- Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sebagai unsur keadilan , ada kepentingan daya guna dan kemanfaatannya.

- Tujuan hukum nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi Negara, lembaga-lembaga tertinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Negara Indonesia agar semuannya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terampil, cinta dan bangga tanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsafah pancasila.

3. Penggolongan hukum
a) Berdasarkan wujudnya
1) Hukum tertulis
2) Hukum tidak tertulis
b) Berdasarkan ruang/wilayah tertentu
1) Hukum local
2) Huku nasional
3) Hukum internasional
c) Berdasarkan waktu yang yang diatur
1) Hukum yang berlaku saat ini (isvconstitutum)
2) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
3) Hukum antar waktu, hukum yang mengatur suatu perisstiwa yang menyangkut hukum saat ini dan pada masa lalu.
d) Berdasarkan pribadi yang diaturnya
1) Hukum satu golongan = yang mengatur hanya bagi satu golongan saja
2) Hukum semua golongan = yang mengatur bagi semua golongan
3) Hukum antar golongan= yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
e) Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
1) Hukum public, yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
• Dalam arti formal, hukum public mencakup
a) Hukum tata Negara, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.
b) Hukum administrasi Negara, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara.
c) Hukum pidana, hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, diancam dengan sanksi pidana.
d) Hukum acara/hukum formal, seperangkat peraturan yang berisi tata cara melaksanakan atau mempertahankan hukum material.
2) Hukum privat (hukum perdata), hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan.
• Dalam arti luas hukum privat, mencakup:
a) Hukum perorangan, himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum serta bertindak bertidak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga, hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari keluarga.
c) Hukum kekayaan, peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak d an kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
d) Hukum waris, mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, pindahnya harta itu kepada orang lain.

4. Tata urutan perundang-undangan (TAP MPR No.III/MPR/2003)
Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman pembuatan aturan hukum dibawahnya. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Ketetapan MPR-RI
3) Undang-undang
4) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
5) Peraturan pemerintah
6) Keputusan presiden
7) Peraturan daerah





5. Sumber hukum
 Segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Dibedakan menjadi dua:
- Sumber hukum “material“
- Sumber hukum “formal”
 Sumber hukum material, keyakinan dan perasaan hukum individi dan pendapat umun yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
 Sumber hukum formal, perwujudannya bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
 Macam macam hukum formal
a) Undang-undang
# dibedakan menjadi dia macam
 Undang-undang dalam arti material
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
 Undang-undang dalam arti formal
Peraturan yang karena dibentuknya disebut juga undang-undang.
b) Kebiasaan
c) Yuris prudensi
d) Traktat
e) Doktrin


6. Sanksi hukum
Berikut adalah macam-macam sanksi sesuai dengan pasal 10 KUHP
a) Hukuman pokok terdiri dari:
1) Hukuman mati (ditembak)
2) Hukuman penjara, terdiri dari:
• Hukuman seumur hidup
• Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun, dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
• Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
b) Hukuman tambahan, terdiri dari:
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
Widya purnama putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar