Hub.
Internasional dan organisasi internasional
Definisi :: Hubungan antar bangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional
Negara tsb.
Bentuk :: unilateral, bilateral, multilateral
Sarana hubungan internasional ::
Asas^ hub. Internasional
ü Asas territorial :
kekuasaan daerah : berlaku hak asing (semua org & barang)
ü Asas kebangsaan : dimana
pun hak negaranya _ eksteritorial
ü Asas kepentingan umum :
menyesuaikan, tdk mengikat
Faktor-faktor penentu
o
Kekuatan nasional
o Jm pnduduk
o Sumber daya
o Letak geografis
Landasan Hukum
1. Pembukaan UUD 1945
alenia ke 4 “ikut melaksanakan ketertibak dunia………..
2. Pasal satu piagam
perserikatn bangsa-bangsa (PBB)
Perangkat perwakilan diplomatic
Diplomatic:wakil
kepala Negara yg diangkat sbg penghubung dlm menyelenggarakan hub.
Internasional dgn menempatkan kepentingan nasional dlm skala prtinggirioritas
Negara
1. Duta besar : wakil
diplomatik tertinggi suatu Negara yg mewakili pemerintah suatu Negara dinegara
lain
2. Duta : wakil diplomatic
yg pangkatnya lebih rendah dr duta besar
3. Menteri residen :
dianggap bukan sgb wakil pribadi kepala Negara
4. Kuasa usaha : org yg
melakukan kewajiban & pekerjaan duta apabila duta tdk ada
5. Atase-atase : pejabat
pembantu dr duta besar berkuasa penuh
1) Atase pertahanan : TNI
2) Atase Tehnis : PNS yg
tdk berasal dari departemen luar negeri dan sesuai dgn bidangnya
Peradilan arbitrasi
1. Kompromi
2. Pemilihan hakim
3. Keputusan yg dihasilkan
4. Keputusan bersifat
mengikat
Konsul
= orang yang diangkat dan ditugasi sbg wakil pemerintah satu Negara dlm
mengurus kepentingan prdagangan / wrga negaranya
Kekebalan diplomat
1) Pejabat prbadi
diplomatic, yaitu mencakup kekebalan alat kekuasaan Negara penerima hak
mendapat perlindungan dr gangguan dan kebebasan dan kehormatannya dan kekebalan
atas saksi Negara
2) Kantor perwakilan/rumah
tangganya, yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah
kediaman,yang ditandai dgn lambing bendra
3) Korespondens
diplomatic, yaitu kekebalan yg mencakup sura menyurat, arsip,/dokumen termasuk kantor
diplmatik itu semua mendapat kekebalan dr pemeriksaan
Keistimewaan
.
kebebasan dari kewajiban membayar pajak, penghasilan, bumi dan bangunan,
kekayaan, kendaraan, dsb
.
pembebasan dari kewajiban pabea, seperti bea masuk bea keluar dan bea
cukai. barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar