Rabu, 02 Juli 2014

MATERI "PKN, Hubungan Internasional"



Hub. Internasional dan organisasi internasional
Definisi :: Hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tsb.
Bentuk :: unilateral, bilateral, multilateral
Sarana hubungan internasional ::
*      Asas^ hub. Internasional
ü  Asas territorial : kekuasaan daerah : berlaku hak asing (semua org & barang)
ü  Asas kebangsaan : dimana pun hak negaranya _ eksteritorial
ü  Asas kepentingan umum : menyesuaikan, tdk mengikat
*      Faktor-faktor penentu
o   Kekuatan nasional
o   Jm pnduduk
o   Sumber daya
o   Letak geografis
*      Landasan Hukum
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 “ikut melaksanakan ketertibak dunia………..
2.      Pasal satu piagam perserikatn bangsa-bangsa (PBB)
*      Perangkat perwakilan diplomatic
Diplomatic:wakil kepala Negara yg diangkat sbg penghubung dlm menyelenggarakan hub. Internasional dgn menempatkan kepentingan nasional dlm skala prtinggirioritas Negara
1.      Duta besar : wakil diplomatik tertinggi suatu Negara yg mewakili pemerintah suatu Negara dinegara lain
2.      Duta : wakil diplomatic yg pangkatnya lebih rendah dr duta besar
3.      Menteri residen : dianggap bukan sgb wakil pribadi kepala Negara
4.      Kuasa usaha : org yg melakukan kewajiban & pekerjaan duta apabila duta tdk ada
5.      Atase-atase : pejabat pembantu dr duta besar berkuasa penuh
1)      Atase pertahanan : TNI
2)      Atase Tehnis : PNS yg tdk berasal dari departemen luar negeri dan sesuai dgn bidangnya
*      Peradilan arbitrasi
1.      Kompromi
2.      Pemilihan hakim
3.      Keputusan yg dihasilkan
4.      Keputusan bersifat mengikat
Konsul = orang yang diangkat dan ditugasi sbg wakil pemerintah satu Negara dlm mengurus kepentingan prdagangan / wrga negaranya
*      Kekebalan diplomat
1)      Pejabat prbadi diplomatic, yaitu mencakup kekebalan alat kekuasaan Negara penerima hak mendapat perlindungan dr gangguan dan kebebasan dan kehormatannya dan kekebalan atas saksi Negara
2)      Kantor perwakilan/rumah tangganya, yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman,yang ditandai dgn lambing bendra
3)      Korespondens diplomatic, yaitu kekebalan yg mencakup sura menyurat, arsip,/dokumen termasuk kantor diplmatik itu semua mendapat kekebalan dr pemeriksaan
*      Keistimewaan
. kebebasan dari kewajiban membayar pajak, penghasilan, bumi dan bangunan, kekayaan, kendaraan, dsb
. pembebasan dari kewajiban pabea, seperti bea masuk bea keluar dan bea cukai.  barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar