Hub.
Internasional dan organisasi internasional
Definisi :: Hubungan antar bangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional
Negara tsb.
Bentuk :: unilateral, bilateral, multilateral
Sarana hubungan internasional ::

ü Asas territorial :
kekuasaan daerah : berlaku hak asing (semua org & barang)
ü Asas kebangsaan : dimana
pun hak negaranya _ eksteritorial
ü Asas kepentingan umum :
menyesuaikan, tdk mengikat

o
Kekuatan nasional
o Jm pnduduk
o Sumber daya
o Letak geografis

1. Pembukaan UUD 1945
alenia ke 4 “ikut melaksanakan ketertibak dunia………..
2. Pasal satu piagam
perserikatn bangsa-bangsa (PBB)

Diplomatic:wakil
kepala Negara yg diangkat sbg penghubung dlm menyelenggarakan hub.
Internasional dgn menempatkan kepentingan nasional dlm skala prtinggirioritas
Negara
1. Duta besar : wakil
diplomatik tertinggi suatu Negara yg mewakili pemerintah suatu Negara dinegara
lain
2. Duta : wakil diplomatic
yg pangkatnya lebih rendah dr duta besar
3. Menteri residen :
dianggap bukan sgb wakil pribadi kepala Negara
4. Kuasa usaha : org yg
melakukan kewajiban & pekerjaan duta apabila duta tdk ada
5. Atase-atase : pejabat
pembantu dr duta besar berkuasa penuh
1) Atase pertahanan : TNI
2) Atase Tehnis : PNS yg
tdk berasal dari departemen luar negeri dan sesuai dgn bidangnya

1. Kompromi
2. Pemilihan hakim
3. Keputusan yg dihasilkan
4. Keputusan bersifat
mengikat
Konsul
= orang yang diangkat dan ditugasi sbg wakil pemerintah satu Negara dlm
mengurus kepentingan prdagangan / wrga negaranya

1) Pejabat prbadi
diplomatic, yaitu mencakup kekebalan alat kekuasaan Negara penerima hak
mendapat perlindungan dr gangguan dan kebebasan dan kehormatannya dan kekebalan
atas saksi Negara
2) Kantor perwakilan/rumah
tangganya, yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah
kediaman,yang ditandai dgn lambing bendra
3) Korespondens
diplomatic, yaitu kekebalan yg mencakup sura menyurat, arsip,/dokumen termasuk kantor
diplmatik itu semua mendapat kekebalan dr pemeriksaan

.
kebebasan dari kewajiban membayar pajak, penghasilan, bumi dan bangunan,
kekayaan, kendaraan, dsb
.
pembebasan dari kewajiban pabea, seperti bea masuk bea keluar dan bea
cukai. barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar