Senin, 17 Maret 2014

MATERI PELAJARAN "PKN kelas 10 SMA"



Unsur pembentukan Negara
1.      Persamaan asal keturunan bangsa (etnik)
2.      Persamaan pola kebudayaan
3.      Persamaan tempat tinggal
4.      Persamaan nasib kesejarahannya
5.      Persamaan citan-cita

PENGERTIAN NEGARA
1.      Prof. Nasroen = Negara itu adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.      Aristoteles = Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3.      Roger F. Soultau = Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan  persoalan bersama atas nama masyarakat.
a)     Logeman  = Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Terjadinya Negara secara primer = terjadinya Negara dimulai dari masyarakat hukum yang palin sederhana kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju.
b)     Terjadinya Negara secara sekunder = pertumbuhan Negara yang dihubungkan dengan Negara-negara yang sudah ada sebelumnya.
-         De facto = pengakuan tentang kenyataan adanya suatu Negara yang dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain yang mengakuinya.
-         De jure = pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya.

FUNGSI NEGARA
1.      John Locke
a)     Fungsi legislatif, membuat peraturan
b)     Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan
c)     Fungsi federativf, mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai
2.      Van vollenhoven
a)     Regeling, membuat peraturan
b)     Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan
c)     Rechtspraak, fungsi mengadili
d)     Politie, fungsi ketertiban dan keamanan

A. Bentuk Negara= 1. Kesatuan, suatu Negara yang mengatur wilayahnya dengan satu tangan
         2. serikat (Negara bagian), suatu Negara yang didalamnya ada Negara.
Indonesia pernah menjadi Negara serikat = UUD’RIS-1949
                                                                        UUD’S-1950
                                                                        UUD’45-1959
B. bentuk pemerintahan 1) Republik, Negara yang dipimpin oleh presiden yang dipilih oleh
      rakyat melalui pemilu
       2) Serikat, Negara yang dipimpin oleh raja berdasarkan keturunan
C. Sistem pemerntahan 1) Presidensil, kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh presiden dibantu
         oleh menteri, keduanya saling mempertanggung jawabkan.
    2) Parlementer, presiden hanya sebagai lambing, kekuasaan
        sepenuhnya   oleh DPR.


1.      Sikap terbuka terhadap hukum yang berlaku
Adalah sikap yang menunjukam adanya keinginan untuk membuka diri dari setiap warga Negara dalam memahami hukum.
2.      Sikap objektif/rasional
Adalah sikap yang ditunjukan seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan kepada data fakta dan dapat diterima oleh akal sehat.
3.      Sikap mengutamakan kepentingan umum
Adalah sikap yang menghargai dan menghormati orang lain.

Contoh
Sikap terbuka
a)     Sanggup menyatakan suatu hukum yang berlaku benar atau salah.
b)     Mau mengatakan apa adanya
c)     Berupaya selalu jujur dalam memahami hukum
d)     Tidak menutup-nutupi kesalahn
Sikap objektif/rassional
a)     Sanggup menyatakan/menunjukan bahwa suatu hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik
b)     Sanggup menyatakan iya atau tidak untuk suatu pelaksanaan suatu hukum dengan segala konsekuenssinya
c)     Mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima oleh akal sehat
Sikap mengutamakan kepentingan umum
a)     Merelakan tanah/bangunan diambil oleh pemerinta untuk kepentingan sarana jalan/jembatan
b)     Memberikan jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu menyebrangi jalan
c)     Member tempat atau pertolongan pada orang lain yang membutuhkan
KORUPSI
-         Mengambil hak orang lain
-         Penyelundupan
-         Penyelewengan (penyalahgunaan)
-         Penyuapan
-         Kemerosotan (penurunan)
UU No. 30 th 2002
Mengadili = KPK DAN MA
MA : mengurusi kepentingan/pelanggaran umum
KPK : hanya masalah korupsi

proses pembentukan negara
(a)   
occupatie (pendudukan)
suatu daerah tidak bertuan atau belum ada penguasanya, kemudian diduduki oleh suatu bangsa dan didirikan negara. Contoh, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro dan di merdekakan pada tahun 1847.

(b) fusi (penggabungan)
gabungan beberapa negara kecil yang melebur menjadi suatu negara baru. Contoh, pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.

(c) anexatie (penaklukan)
suatu negara menaklukkan suatu daerah dari negara tanpa ada reaksi, kemudian berdiri negara baru di wilayah itu. Contoh, pembentukan negara Israel pada tahun 1948 yang wilayahnya banyak mencaplok daerah palestina, suriah, yordania, dan mesir.

(d) cessie (penyerahan)
hal itu terjadi ketika suatu wilayah di serahkan kepada negara lain berdasarkan oleh suatu perjanjian. Contoh, wilayah sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada jerman karena kalah perang.

     (e) (Accesie)   Penaikan
       Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

(e) innovation (pembentukan baru)
suatu negara yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah yang lenyap itu muncul negara baru. Contoh, negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian diwilayah itu muncul negara baru yaitu Venezuela dan Colombia baru pada tahun 1832.

(f) separatie ( pemisahan)
suatu daerah yang semula termsuk wilayah negara tertentu, kemudian melepaskan diri menjadi suatu negara merdeka. Contoh, Belgia melepaskan diri dari Belandatahun 1939.

(g) proclamation (proklamasi)
suatu wilayah yang dikuasai wilayah lain, kemudian bangsa yang mendiami wilayah tersebut berjuang meawan penjajah dan berhasil memerdekakan bangsanya. Contoh, Indonesia merdeka pada 17 agustus 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar